Jumat, 30 November 2012

Lukisan Dalam Pandangan Islam


Anda semua tentu tahu tentang lukisan,bahkan sebagian dari anda mungkin salah satu kolektor atau penggemar lukisan.Tapi tahukah anda bagaimana hukum dalam islam tentang melukis,memajang atau mengkoleksi lukisan?.Dalam hal ini maka melukis atau menggambar terbagi menjadi 2 macam yaitu :


1. Melukis dengan tangan

2. Melukis dengan alat

Untuk yang pertama yaitu melukis dengan tangan  hukumnya adalah haram,sebagaimana hadist 
nabi berikut ini

 حَدَّثَنَا الْحُمَيْدِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ مُسْلِمٍ قَالَ كُنَّا مَعَ مَسْرُوقٍ فِي دَارِ يَسَارِ بْنِ نُمَيْرٍ فَرَأَى فِي صُفَّتِهِ تَمَاثِيلَ فَقَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ

Artinya :Telah menceritakan kepada kita Humaidi telah menceritakan kepada kita al-A’masy dari muslim berkata: “Aku suatu ketika berada bersama Masruq di rumah Yasar bin Numair, maka Masruq melihat di serambi rumah beberapa buah patung, lalu Masruq berkata:”Aku mendengar dari Abdullah sabda nabi kepadanya: “Bahwa sesungguhnya manusia yang paling keras diadzab pada hari kiamat ialah pembuat sesuatu rupa.”



Dari hadist tersebut tentu kita sudah tahu bagaimana hukum melukis dengan tangan dalam pandangan islam, melukis merupakan dosa besar karena hal ini bisa dikategorikan menyaingi penciptaan اللَّهُ .

Sedangkan melukis dengan alat (kamera) dimana gambar terbentuk tanpa adanya perbuatan fotografer yang berupa menarik garis gambar dan membentuknya, maka hal ini termasuk masalah yang diperselisihkan oleh para ulama mutaakhirin. Di antara mereka ada yang melarangnya dan ada pula yang membolehkannya.

Ulama yang melihat lafazh hadits (yang melarang) berpendapat bahwa hal ini dilarang, karena mengambil gambar dengan alat termasuk dalam tashwir (melukis). Seandainya tidak didukung oleh perbuatan manusia dalam menggerakkan, menyusun dan mencuci gambar tersebut maka gambar itu tidak akan muncul.

Sedangkan ulama yang melihat kepada makna dan illah mereka membolehkannya, karena pelarangan dalam hal ini adalah menyaingi penciptaan Allah, sementara pengambilan gambar dengan alat tidaklah termasuk menyaingi Allah dalam penciptaan, bahka perbuatan ini tidak lebih dari sekedar memindahkan gambar benda yang diciptakan Allah tanpa mengubahnya. Mereka juga menambahkan bahwa hal ini semakin jelas apabila seseorang mengikuti bentuk tulisan seseorang maka yang terjadi adalah bahwa tulisan yang pertama bukanlah tulisan orang kedua, karena keduanya hanya memiliki kemiripan. Namun apabila tulisan orang pertama itu dipindahkan melalui alat fotografi maka yang muncul adalah gambar dari tulisan orang pertama itu sendiri. Demikian pula dengan pemindahan gambar menggunakan alat fotografi (kamera), gambar yang muncul adalah ciptaan Allah yang dipindahkan dengan menggunakan alat fotografi.

Itulah sedikit ulasan tentang lukisan yang referensinya saya ambil dari indonesiaindonesia.com, semoga kita dapat memetik hikmah dari ulasan diatas,dan jika anda masih merasa ragu dan masih banyak hal yang ingin anda ketahui tentang hukum lukisan, maka bisa ditanyakan kepada yang lebih paham mengenai agama.

terimakasih,Wallahu a'lamu bish shawwab.



referensi :

http://indonesiaindonesia.com/f/3358-masalah-gambar-lukisan/



1 komentar: