Pengertian
Etika
Etika
berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu “Ethikos” yang berati timbul dari
kebiasaan, adalah cabang utama dari filsafat yang mempelajari nilai atau
kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan
tanggung jawab.
Berikut
ini merupakan dua sifat etika, yaitu :
- Non-empiris filsafat digolongkan sebagai ilmu non empiris. Ilmu empiris adalah ilmu yang didasarkan pada fakta atau yang kongkret. Namun filsafat tidaklah demikian, filsafat berusaha melampaui yang kongkret dengan seolah-olah menanyakan apa di balik gejala-gejala kongkret. Demikian pula dengan etika. Etika tidak hanya berhenti pada apa yang kongkret yang secara faktual dilakukan, tetapi bertanya tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
- Praktis cabang-cabang filsafat berbicara mengenai sesuatu “yang ada”. Misalnya filsafat hukum mempelajari apa itu hukum. Akan tetapi etika tidak terbatas pada itu, melainkan bertanya tentang “apa yang harus dilakukan”. Dengan demikian etika sebagai cabang filsafat bersifat praktis karena langsung berhubungan dengan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia. Tetapi ingat bahwa etika bukan praktis dalam arti menyajikan resep-resep siap pakai. Etika tidak bersifat teknis melainkan reflektif. Maksudnya etika hanya menganalisis tema-tema pokok seperti hati nurani, kebebasan, hak dan kewajiban, dan sebagainya, sambil melihat teori-teori etika masa lalu untuk menyelidiki kekuatan dan kelemahannya. Diharapakan kita mampu menyusun sendiri argumentasi yang tahan uji.
Perbedaan
antara Etika dengan Etiket yaitu, Etika menyangkut cara dilakukannya suatu
perbuatan sekaligus memberi norma dari perbuatan itu sendiri. Contohnya :
Dilarang mengambil barang milik orang lain tanpa izin karena mengambil barang
milik orang lain tanpa izin sama artinya dengan mencuri. “Jangan mencuri”
merupakan suatu norma etika. Di sini tidak dipersoalkan apakah pencuri tersebut
mencuri dengan tangan kanan atau tangan kiri. Sedangkan Etiket hanya berlaku
dalam situasi dimana kita tidak seorang diri (ada orang lain di sekitar kita).
Bila tidak ada orang lain di sekitar kita atau tidak ada saksi mata, maka
etiket tidak berlaku.
Pengertian
Profesi
Profesi
adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut
keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang
tinggi. Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan
untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. Seseorang yang
menekuni suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional
sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu
profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja
sesuai dengn profesinya.
Pengertian
Etika Profesi
Etika
profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup
berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat
dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka
melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Kode
etik profesi adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang
secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan
tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar
atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya
kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi
perbuatan yang tidak professional.
Tiga
Fungsi dari Kode Etik Profesi
- Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
- Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
- Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi
Pengertian Profesi atau Pekerjaan
Non Formal
Menurut Hendri Saparini dan M. Chatib Basri dari Universitas Indonesia
menyebutkan bahwa tenaga Kerja sektor informal adalah tenaga kerja yang bekerja
pada segala jenis pekerjaan tanpa ada perlindungan negara dan atas usaha
tersebut tidak dikenakan pajak.
Definisi lainnya adalah segala jenis pekerjaan yang tidak menghasilkan
pendapatan yang tetap, tempat pekerjaan yang tidak terdapat keamanan kerja (job
security), tempat bekerja yang tidak ada status permanen atas pekerjaan
tersebut dan unit usaha atau lembaga yang tidak berbadan hukum. Sedangkan
ciri-ciri kegiatan-kegiatan informal adalah mudah masuk, artinya setiap orang
dapat kapan saja masuk ke jenis usaha informal ini, bersandar pada sumber daya
lokal, biasanya usaha milik keluarga, operasi skala kecil, padat karya, keterampilan
diperoleh dari luar sistem formal sekolah dan tidak diatur dan pasar yang kompetitif.
Contoh dari jenis kegiatan sektor
informal antara lain pedagang kaki lima (PKL),becak, penata parkir, pengamen
dan anak jalanan, pedagang pasar, buruh tani dan lainnya.
Pengertian
Pengamen
Dikutip dari Wikipedia Bahasa
Indonesia “Pengamen atau sering disebut pula sebagai penyanyi jalanan
(Inggris:
street singers), sementara musik-musik yang dimainkan umumnya disebut
sebagai Musik Jalanan. Pengertian antara musik jalanan dengan penyanyi
jalanan secara terminologi tidaklah sederhana, karena musik jalanan dan
penyanyi jalanan masing-masing mempunyai disiplin dan
pengertian yang spesifik bahkan dapat dikatakan suatu bentuk dari sebuah warna
musik yang berkembang di dunia kesenian.
Perkembangan pengamen
telah ada sejak abad pertengahan terutama di Eropa bahkan di kota lama London
terdapat jalan bersejarah bagi pengamen yang berada di Islington, London, pada
saat itu musik di Eropa berkembang sejalan dengan penyebaran musik keagamaan
yang kemudian dalam perkembangannya beberapa pengamen merupakan sebagai
salah-satu landasan kebudayaan yang berpengaruh dalam kehidupan umat manusia.”
Dampak Positif dan Negatif Profesi Pengamen
Dampak positif pengamen :
·
Mengurangi
jumlah pengangguran
·
Memberikan
hiburan bagi yang menikmati lagu yang dibawakan.
·
Menambah
kemampuan dan pengalaman bermusik si pengamen.
·
Menjauhkan
si pengamen dari berbuat tindak kriminal.
Dampak negative pengamen :
·
Dianggap
mengganggu dan berisik bagi yang tidak suka dengan pengamen.
·
Menambah
kepenatan di kendaraan umum.
·
Mengganggu
lalu lintas saat berlalu lalang di jalanan
Etika
Profesi Pengamen Jalanan
·
Pengamen
yang memiliki etika profesi
- Memberikan salam pembuka ketika hendak
mulai mengamen.
- Menyanyikan atau membawakan lagu-lagu yang
merdu dan tidak asal-asalan.
- Tidak berlebihan dalam membawakan sebuah
lagu.
- Tidak membuat kegaduhan.
- Tidak melakukan kekerasan dan memaksa dalam
meminta imbalan.
- Memberikan salam penutup setelah mengamen.
·
Pengamen
yang tidak memiliki etika profesi
- Tidak memberikan salam pembuka.
- Menyanyikan lagu asal-asalan, tidak sesuai
dengan not dan intonasi lagu.
- Selalu membuat kegaduhan.
- Melakukan kekerasan dan memaksa dalam
meminta imbalan.
- Tidak memberikan salam penutup , setelah
selesai mengamen.
Sumber
dan Referensi :