Minggu, 29 Juni 2014

Etika Profesi Non Formal - Pengamen Jalanan




Pengertian Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu “Ethikos” yang berati timbul dari kebiasaan, adalah cabang utama dari filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab.

Berikut ini merupakan dua sifat etika, yaitu :
  • Non-empiris filsafat digolongkan sebagai ilmu non empiris. Ilmu empiris adalah ilmu yang didasarkan pada fakta atau yang kongkret. Namun filsafat tidaklah demikian, filsafat berusaha melampaui yang kongkret dengan seolah-olah menanyakan apa di balik gejala-gejala kongkret. Demikian pula dengan etika. Etika tidak hanya berhenti pada apa yang kongkret yang secara faktual dilakukan, tetapi bertanya tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
  • Praktis cabang-cabang filsafat berbicara mengenai sesuatu “yang ada”. Misalnya filsafat hukum mempelajari apa itu hukum. Akan tetapi etika tidak terbatas pada itu, melainkan bertanya tentang “apa yang harus dilakukan”. Dengan demikian etika sebagai cabang filsafat bersifat praktis karena langsung berhubungan dengan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia. Tetapi ingat bahwa etika bukan praktis dalam arti menyajikan resep-resep siap pakai. Etika tidak bersifat teknis melainkan reflektif. Maksudnya etika hanya menganalisis tema-tema pokok seperti hati nurani, kebebasan, hak dan kewajiban, dan sebagainya, sambil melihat teori-teori etika masa lalu untuk menyelidiki kekuatan dan kelemahannya. Diharapakan kita mampu menyusun sendiri argumentasi yang tahan uji.
Perbedaan antara Etika dengan Etiket yaitu, Etika menyangkut cara dilakukannya suatu perbuatan sekaligus memberi norma dari perbuatan itu sendiri. Contohnya : Dilarang mengambil barang milik orang lain tanpa izin karena mengambil barang milik orang lain tanpa izin sama artinya dengan mencuri. “Jangan mencuri” merupakan suatu norma etika. Di sini tidak dipersoalkan apakah pencuri tersebut mencuri dengan tangan kanan atau tangan kiri. Sedangkan Etiket hanya berlaku dalam situasi dimana kita tidak seorang diri (ada orang lain di sekitar kita). Bila tidak ada orang lain di sekitar kita atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. 

Pengertian Profesi
Profesi adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. Seseorang yang menekuni suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya.

Pengertian Etika Profesi
Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Kode etik profesi adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.

Tiga Fungsi dari Kode Etik Profesi
  1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi  tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
  2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat  atas profesi yang bersangkutan
  3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi  profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi
Pengertian Profesi atau Pekerjaan Non Formal
Menurut Hendri Saparini dan M. Chatib Basri dari Universitas Indonesia menyebutkan bahwa tenaga Kerja sektor informal adalah tenaga kerja yang bekerja pada segala jenis pekerjaan tanpa ada perlindungan negara dan atas usaha tersebut tidak dikenakan pajak.
Definisi lainnya adalah segala jenis pekerjaan yang tidak menghasilkan pendapatan yang tetap, tempat pekerjaan yang tidak terdapat keamanan kerja (job security), tempat bekerja yang tidak ada status permanen atas pekerjaan tersebut dan unit usaha atau lembaga yang tidak berbadan hukum. Sedangkan ciri-ciri kegiatan-kegiatan informal adalah mudah masuk, artinya setiap orang dapat kapan saja masuk ke jenis usaha informal ini, bersandar pada sumber daya lokal, biasanya usaha milik keluarga, operasi skala kecil, padat karya, keterampilan diperoleh dari luar sistem formal sekolah dan tidak diatur dan pasar yang kompetitif.  Contoh dari jenis kegiatan sektor informal antara lain pedagang kaki lima (PKL),becak, penata parkir, pengamen dan anak jalanan, pedagang pasar, buruh tani dan lainnya.

Pengertian Pengamen
Dikutip dari Wikipedia Bahasa Indonesia “Pengamen atau sering disebut pula sebagai penyanyi jalanan (Inggris: street singers), sementara musik-musik yang dimainkan umumnya disebut sebagai Musik Jalanan. Pengertian antara musik jalanan dengan penyanyi jalanan secara terminologi tidaklah sederhana, karena musik jalanan dan penyanyi jalanan masing-masing mempunyai disiplin dan pengertian yang spesifik bahkan dapat dikatakan suatu bentuk dari sebuah warna musik yang berkembang di dunia kesenian.
Perkembangan pengamen telah ada sejak abad pertengahan terutama di Eropa bahkan di kota lama London terdapat jalan bersejarah bagi pengamen yang berada di Islington, London, pada saat itu musik di Eropa berkembang sejalan dengan penyebaran musik keagamaan yang kemudian dalam perkembangannya beberapa pengamen merupakan sebagai salah-satu landasan kebudayaan yang berpengaruh dalam kehidupan umat manusia.”
Dampak Positif dan Negatif Profesi Pengamen
Dampak positif pengamen :
·         Mengurangi jumlah pengangguran
·         Memberikan hiburan bagi yang menikmati lagu yang dibawakan.
·         Menambah kemampuan dan pengalaman bermusik si pengamen.
·         Menjauhkan si pengamen dari berbuat tindak kriminal.
Dampak negative pengamen :
·         Dianggap mengganggu dan berisik bagi yang tidak suka dengan pengamen.
·         Menambah kepenatan di kendaraan umum.
·         Mengganggu lalu lintas saat berlalu lalang di jalanan


Etika Profesi Pengamen Jalanan

·         Pengamen yang memiliki etika profesi

-    Memberikan salam pembuka ketika hendak mulai mengamen.
-    Menyanyikan atau membawakan lagu-lagu yang merdu dan tidak asal-asalan.
-    Tidak berlebihan dalam membawakan sebuah lagu.
-    Tidak membuat kegaduhan.
-    Tidak melakukan kekerasan dan memaksa dalam meminta imbalan.
-    Memberikan salam penutup setelah mengamen.

·         Pengamen yang tidak memiliki etika profesi
-    Tidak memberikan salam pembuka.
-    Menyanyikan lagu asal-asalan, tidak sesuai dengan not dan intonasi lagu.
-    Selalu membuat kegaduhan.
-    Melakukan kekerasan dan memaksa dalam meminta imbalan.
-    Tidak memberikan salam penutup , setelah selesai mengamen.
Sumber dan Referensi :

Selasa, 10 Juni 2014

Pelanggaran Etika Dibidang IT – Pembobolan Situs KPU Tahun 2004


Dikutip dari id.wikipedia.org pengertian dari kode etik adalah suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.

Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional Dalam dunia teknologi informasi, profesi yang berhubungan dengan bidang IT memiliki etika atau kode etik yang sudah diatur, sehingga seorang professional IT harus menjadikan kode etik tersebut sebagai pedoman dalam melakukan pekerjaannya. Sehingga dalam melakukan pekerjaan, tidak terjadi penyimpangan atau pelanggaran yang dapat merugikan orang lain dan dirinya sendiri.Di dunia IT pelanggaran sering kali terjadi, walaupun kode etik profesi sudah ada dan seharusnya dapat dipatuhi. Pelanggaran tersebut dapat berupa Hacking dengan tujuan merusak dan merugikan orang lain, pelanggaran hak cipta atau pembajakan, fraud atau memanipulasi informasi sehingga merugikan orang lain, pornografi dan lain sebagainya.

Pada tulisan ini saya akan membahas masalah pelanggaran etika yang dilakukan dengan cara meretas situs tnp.kpu.go.id pada tahun 2004 yang dilakukan oleh Dani Firmansyah alias Xnuxer alias Schizoprenic yang saat itu bekerja sebagai konsultan teknologi informasi di PT. Danareksa, Dani berhasil meretas situs tnp.kpu.go.id lalu merubah nama-nama partai yang ada di dalam database TNP-KPU dengan nama buah-buahan. Dani mengaku perbuatanya hanya sekedar iseng karena ingin melakukan tes terhadap fasilitas KPU yang kabarnya senilai 152 miliar rupiah. Dia juga ingin membuktikan bahwa sebenarnya system informasi yang dimiliki KPU tidak aman. Dani melakukan uji coba terhadap sistem keamanan di situs Tnp.Kpu.go.id dengan menggunakan XSS (cross site scripting) dari IP 202.158.10.117. Setelah berhasil temukan kelemahan di situs tersebut, pada tanggal 16 April 2004, Xnuxer berhasil menembus sisi pengaman website itu dengan menggunakan SQL Injection. Karena perbuatannya itu Dani ditankap pada tanggal 21 April 2004 pukul 14.30 dan resmi di tahan pada tanggal 24 April 2004 sekitar pukul 17.20 di Jakarta. Dani pun harus menjalani masa hukuman di dalam penjara selama 6 bulan 21 hari.

Kasus peretasan yang dilakukan oleh Dani Firmansyah tersebut dapat dikategorikan pelanggaran etika dibidang IT, karena Dani telah melakukan pelanggaran hukum dengan merubah informasi yang ada disitus KPU dengan cara illegal dan berakibat merugikan pihak KPU dan masyarakat yang ingin mengetahui informasi lewat situs tersebut. Perbuatan Dani dengan meretas situs KPU yang melanggar hukum didakwa dengan UU No. 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi, dengan ancaman berdasarkan Pasal 50 dengan isi sebagai berikut :
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Pasal 22 berisi :
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi :
a. akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau
b. akses ke jasa telekomunikasi; dan atau
c. akses ke jaringan telekomunikasi khusus.

Walaupun tujuan Dani sebenarnya hanya ingin melakukan tes terhadap keamanan situs KPU yang dikelola oleh pemerintah, namun perbuatannya tetap saja merugikan dan dilakukan dengan cara illegal dan tanpa izin pengelola situs tesebut, perbuatan Dani merupakan contoh pelanggaran etika dibidang IT, karena pelanggaran tesebut Dani harus menjalani hukuman sesuai hukum yang berlaku.


Sumber dan referensi :